MARTAPURA- Perubahan nomenklatur Badan Narkotika Kabupaten (BNK) OKU Timur menjadi lembaga vertikal Badan Narkotika Nasional (BNN) OKU Timur saat ini telah disetujui.
Hannya saja dalam pelaksanaannya belum dilakukan mengingat pembubaran BNK menjadi BNN perlu Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui oleh DPRD setempat.
Hal ini diakui Kepala BNK OKU Timur M Husin di Martapura.
Menurut dia, jika perda pembubaran BNK telah disetujui legislatif maka pihaknya akan segera menjalankan tugas layaknya BNN.
Terkait dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di OKU Timur, M Husin menegaskan pihaknya terus bekerja melakukan penyulunan anti narkoba. Pembinaan bagi generasi muda agar dapat menerapkan pola hidup yang sehat tanpa narkoba.
Sedangkan rencana pembangunan panti rehap pecandu narkoba yang kini lahannya telah dihibahkan pemerintah daerah. M Husin menegaskan panti rehap harkoba OKU Timur baru akan direalisasikan jika BNN OKU Timur sudah terbentuk.(herman danawi)