MARTAPURA- Perubahan nomenklatur  Badan Narkotika Kabupaten (BNK) OKU Timur menjadi lembaga vertikal Badan Narkotika Nasional (BNN) OKU Timur saat ini telah disetujui.

Hannya saja   dalam pelaksanaannya belum dilakukan mengingat pembubaran BNK menjadi BNN  perlu  Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui oleh DPRD setempat.

Hal ini diakui Kepala BNK OKU Timur M Husin di Martapura.

Menurut dia, jika  perda pembubaran BNK telah disetujui legislatif maka pihaknya  akan segera menjalankan tugas  layaknya BNN.

Terkait  dengan  upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di OKU Timur, M Husin menegaskan pihaknya terus bekerja melakukan penyulunan anti narkoba. Pembinaan bagi generasi muda agar dapat menerapkan pola hidup yang sehat tanpa narkoba.

Sedangkan rencana pembangunan panti rehap pecandu narkoba yang kini lahannya telah dihibahkan pemerintah daerah. M Husin menegaskan panti rehap harkoba OKU Timur baru akan direalisasikan jika BNN OKU  Timur sudah terbentuk.(herman danawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *