sertifikat-tertib-ukur_20170302_230612
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten OKU Timur Hj. Sri Inasih Saat Menerima Sertifikat

MARTAPURA – Pasar Martapura, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan berhasil mendapatkan pengakuan sebagai pasar tertib ukur dalam hal timbangan yang digunakan pedagang dari kementerian perdagangan RI. Penyerahan sertifikat tertib ukur tersebut diserahkan di Bali pada 23 Februari 2017 lalu.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten OKU Timur Hj Sri Inasih mengatakan sertifikat pasar tertib ukur tahun 2016 yang diserahkan tahun 2017.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, untuk Provinsi Sumatera Selatan, hanya Kabupaten OKU Timur yang mendapat sertifikat tersebut tahun 2016. Sedangkan untuk OKU Timur baru pasar Martapura yang mendapat pengakuan tertib ukur.

“Tertib ukur ini mencakup dalam masalah timbangan yang digunakan pedagang. Penilaian untuk mendapatkan tertib ukur tersebut dilakukan selama dua tahun terakhir. Pemberian sertifikat tertib ukur tersebut bersamaan dengan 88 Kabupaten di Indonesia dengan 128 pasar lainnya,” katanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian menegaskan bahwa timbangan yang digunakan oleh seluruh pedagang di pasar Martapura semuanya sudah standar dan tidak ada permainan. Pemeriksaannya dilaksanakan selama dua tahun terakhir secara berkala.

“Tentunya harapan kita bagaimana cara menerapkan agar pedagang yang ada di OKU Timur memiliki kejujuran dalam melakukan transaksi terutama dalam penjualan dan penimbangan,” katanya.

Sementara itu, herni pedagang di pasar Martapura mengatakan timbangan yang digunakan pedagang seluruhnya sudah diperiksa oleh tim pemeriksa secara berkala untuk memastikan keakuratan timbangan pedagang yang ada di Pasar Martapura.

“Insya Allah tidak ada yang nakal, semua timbangan yang digunakan pedagang sudah sesuai prosedur yang ada,” katanya.

Sumber : (Sriwijaya Post ) ( Diskominfo : Arinata )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *